Dua oknum polisi berinisial JPO dan AS dituntut hukuman enam tahun penjara atas kasus penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Sidang pembacaan tuntutan itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Nabire, pada Kamis (17/2/2022). Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Muhammad Rizal kepada di sela kunjungannya ke Timika, Kamis (17/2/2022), mengatakan tuntutan terhadap kedua terdakwa usai menjalani sejumlah pemeriksaan fakta dan bukti bukti yang dihadirkan di persidangan.
Adapun barang bukti yang dihadirkan di persidangan akan disita untuk dimusnahkan. Barang bukti berupa uang tunai disita untuk disetor ke kas negara, sesuai perintah Pasal 1 dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sejak menjabat Kajari Nabire pada Maret 2021, MuhammadRizal sudah menangani empat kasus terkait jual beli senjata api dan amunisi.
Kejaksaan Negeri Nabire sendiri membawahi beberapa wilayah cukup luas, seperti Kabupaten Nabire, Paniai dan Puncak Jaya. Rata rata kasus yang ditangani, khususnya terkait UU Darurat menjadi atensi nasional. “Ada empat atau lima kasus, dengan pelaku yang berprofesi berbeda.
Ada warga sipil, ada oknum polisi. Ada yang menjual amunisi, ada yang menjual senjata api. Ini menjadi isu nasional,” ungkap Rizal. Adapun dua oknum anggota Polri yang dituntut 6 tahun bui, itu ditangkap pada 27 Oktober 2021. Satgas Nemangkawi meringkus JPO dan AS dari indekos, di Nabire.
JPO saat ditangkap berstatus polisi aktif dengan pangkat Brigadir. Ia sehari hari bertugas di Polres Nabire sedangkan Bripda AS saat itu adalah berstatus anggota Polres Yapen. Dari tangan keduanya didapati uang tunai Rp 12 juta yang saat itu diduga sebagai hasil penjualan 80 butir amunisi ke KelompokKriminalBersenjata(KKB). (*)