Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo akhirnya memberikan pengakuan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu. Menurut pengakuan Ferdy Sambo saat diperiksa Bareskrim Polri, Kamis (11/8/2022) kemarin, dia sengaja memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Hal ini dilakukan Ferdy Sambo setelah mendapat laporan dari sang istri Putri Chandrawathi terkait tindakan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadapnya.
Tindakan itu disebut dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi saat mereka berada di Magelang, Jawa Tengah. "FS mengatakan dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yosua di Magelang." "Oleh karena itu FS memanggil RR dan RE untuk melakukan merencanakan pembunuhan pada Yosua," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Kamis (11/8/2022).
Brigjen Andi Rian, mengungkapkan hasil pengakuan itu usai melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo, Kamis (11/8/2022) kemarin setelah menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J. Ferdy Sambo diperiksa oleh timsus di Mako Brimob sejak pukul 11.00 18.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menyebut Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan pada Brigadir J karena dipicu perasaan marah dan emosi.
Terkait detail tindakan yang dilakukan Brigadir J pada Putri, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menegaskan semuanya nanti akan diungkap dalam persidangan. "Secara spesifik ini adalah hasil pemeriksaan pada tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semuanya," jelas Dedi. Menanggapi pengakuan Ferdy Sambo, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan bahwa alasan tersebut tidak masuk akal.
Sebab, Brigadir J masih sempat mengawal istri Ferdy Sambo saat perjalanan pulang dari Magelang menuju Jakarta. "Bohong itu. Kalau istrimu sudah dilecehkan di Magelang, kamu sebagai Kadiv Propam mungkin gak kamu kasih istrimu dikawal orang yang sudah melecehkan balik ke Jakarta," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (12/8/2022). Ia menuturkan bahwa Irjen Ferdy Sambo mulai mencari cari alasan dengan menutupi kebohongan dengan kebohongan.
Cara ini, kata dia, justru akan membuat institusi Polri menjadi malu. "Jadi Kadiv Propam ini menggali kebohongan untuk menutup kebohongan. Yang ada nanti institusi Polri jadi malu. Tidak ada orang yang menyerahkan istrinya untuk dikawal orang yang telah melecehkan istrinya kecuali Ferdy Sambo. Itu ndak masuk akal. Anak SD saja bisa mencerna," ungkapnya. "Pertama katanya dilecehkannya itu di rumah dinas di Jakarta, maka dilaporkan ke Jaksel, sekarang jadi bergeser ke Magelang. Ini mabuk tanpa minum," sambungnya.
Di sisi lain, Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan jika memang ada kasus pelecehan seksual, maka seharusnya Ferdy Sambo langsung melaporkan kasus itu saat di Magelang. "Kenapa dia bikin laporan di Jakarta Selatan kalau kejadiannya di Magelang. Kenapa dia tidak perintahkan Kabid Propam nya untuk menangkap Yosua waktu di Jawa Tengah sana. Tapi malah istrinya dikawal dengan baik dan tidak masalah sampai Jakarta, itu ngawur itu," pungkasnya. Seperti diketahui, Selasa (9/8/2022) Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Pada Kamis (11/8/2022) kemarin, tim khusus Polri melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ferdy Sambo mengatakan, apa yang dilakukannya terhadap Brigadir J (pembunuhan) merupakan bentuk dirinya untuk melindungi kehormatan keluarga. "Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," demikian pesan Ferdy Sambo seperti yang dibacakan oleh pengacaranya, Arman Hanis, Kamis (11/8/2022) malam.
Ferdy Sambo juga menyampaikan permohonan maafnya kepada institusi Polri, keluarga, dan masyarakat atas apa yang telah diperbuatnya. "Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar besarnya." "Khususnya, kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," kata Ferdy Sambo dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (12/8/2022).
"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf," ungkap Ferdy Sambo yang dibacakan Arman Hais. "Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi polri," lanjutnya. Ferdy Sambo mengaku siap bertanggungjawab dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," katanya. Sementara pihak kuasa hukum Ferdy Sambo mengatakan, akan fokus untuk menjalankan proses hukum. "Kami fokus untuk menjalankan proses hukum dan tidak ingin menambah spekulasi yang tidak produktif karena pada waktunya akan disampaikan di muka persidangan," kata Arman Hais.
Diketahui, Ferdy Sambo telah ditahan dan ditempatkan di Markas Komando Brigadir Mobil (Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sebagai informasi, dalam kasus Brigadir J, Polri telah menetapkan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus Brigadir J. Keempat tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Irjen Ferdy Sambo (FS), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).